PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewaspadaan Dini di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/wali kota. (2) Tugas dan tanggung jawab bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di daerah kabupaten/kota; b. mengoordinasikan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota; dan c. mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di kecamatan.
