PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewaspadaan Dini di provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur. (2) Tugas dan tanggung jawab gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di daerah provinsi; b. mengoordinasikan Perangkat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi; dan c. mengoordinasikan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini lintas daerah kabupaten/kota.
