PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan b. Masyarakat.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan b. Masyarakat.