PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah yaitu: a. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan b. meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarPerangkat Daerah.
