Pasal 10
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi bertugas: a. merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi; b. mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan berbagai unsur intelijen negara lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; c. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan FKDM di daerah provinsi dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; dan d. memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah provinsi. (2) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota bertugas:
a. merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota; b. mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan unsur intelijen negara lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota; c. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kecamatan di wilayahnya dan FKDM di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota yang mengancam stabilitas nasional; dan d. memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah kabupaten/kota. (3) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan bertugas: a. mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dari FKDM di kecamatan, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; b. mengoordinasikan FKDM di kecamatan dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; dan c. memberikan rekomendasi kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali kota yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di kecamatan.
