PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 11
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Intelijen Negara.
