PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 12
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dilakukan melalui Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini yang meliputi: a. pengumpulan data dan informasi; b. verifikasi dan validasi data dan informasi; dan c. pelaporan. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. wawancara; b. observasi; dan c. analisis dokumen. (3) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemilahan data dan informasi; b. penyajian data dan informasi; dan c. penarikan kesimpulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaporan data dan informasi; dan b. rekomendasi.
