PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 13
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Untuk mendukung Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, dibentuk Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini di Kementerian Dalam Negeri, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Pusat Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan harian, mingguan dan bulanan secara berjenjang dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
