Pasal 14
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
(1) Untuk penguatan kemampuan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; dan/atau b. sosialisasi. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi pendidikan dan pelatihan intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penyampaian informasi mengenai kebijakan; dan/atau b. penyampaian potensi timbulnya ATHG di daerah yang mengancam stabilitas nasional.
