PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 15
BAB 3 — KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH
Dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Pemerintah Daerah dapat bekerja sama, bermitra dan berkoordinasi dengan Intelijen Negara.
