Pasal 16
BAB 4 — FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
(1) Untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dibentuk FKDM di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. (2) Pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Keanggotaan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya. (4) Jumlah keanggotaan FKDM di daerah provinsi, FKDM di daerah kabupaten/kota, dan FKDM di kecamatan, berjumlah masing-masing paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota.
