Pasal 17
BAB 4 — FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
(1) FKDM di daerah provinsi bertugas: a. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan b. memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi. (2) FKDM di daerah kabupaten/kota bertugas: a. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan b. memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota. (3) FKDM di kecamatan bertugas: a. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan b. memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan.
