PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Kecamatan.
