PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. koordinasi antarsusunan pemerintahan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Kewaspadaan Dini di Daerah; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi pengawasan atas pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah.
