PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (2) Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di kecamatan dilaporkan oleh camat kepada bupati/wali kota.
