PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan secara berjenjang dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
