PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal 22
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Anggaran pembinaan dan pengawasan Kewaspadaan Dini oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (3) Anggaran untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota dan kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
