PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dan melibatkan pejabat fungsional atau APIP inspektorat daerah.
(2) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dan melibatkan pejabat fungsional atau APIP inspektorat daerah.
