Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tim Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari kelompok kerja khusus untuk penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD. (2) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun dan kelompok kerja penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dengan sekretaris daerah provinsi sebagai ketua tim penyusun. (3) Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun dan kelompok kerja penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dengan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai ketua tim penyusun. (4) Susunan keanggotaan tim penyusun dan kelompok kerja penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD di lingkungan pemerintah daerah disusun sesuai dengan kebutuhan dan paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a. inspektorat daerah; b. badan perencanaan pembangunan daerah; c. biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d. biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota; dan e. perangkat daerah lainnya.
