PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan LPPD dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penyusun dan tim pereviu; b. pengumpulan data dan dokumen pendukung; c. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD; d. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; e. penyusunan rancangan LPPD, LKPJ dan RLPPD; dan f. penetapan dokumen LPPD, LKPJ dan RLPPD yang disampaikan kepada pemerintah, dewan perwakilan rakyat daerah dan masyarakat.
