PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengumpulan data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan tahapan: a. penyiapan data; dan b. kompilasi data. (2) Penyiapan dan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
