PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada PRESIDEN. (3) Penyampaian hasil EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD.
