Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tim Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), terdiri atas: a. gubernur selaku wakil pemerintah pusat selaku penanggung jawab; b. sekretaris daerah selaku ketua merangkap anggota; c. inspektur daerah selaku wakil ketua merangkap anggota; d. kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah provinsi selaku anggota; e. kepala perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan selaku anggota; f. kepala dinas pengelolaan keuangan daerah selaku anggota; g. kepala badan pusat statistik provinsi selaku anggota; dan h. pejabat daerah lainnya.
(2) Susunan keanggotaan Tim Daerah Provinsi beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur. (3) Tim Daerah Provinsi dalam melakukan EPPD kabupaten/kota melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; b. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah kabupaten dan kota kepada gubernur dan Tim Nasional untuk dilakukan validasi; dan c. penyampaian hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik. (4) Untuk membantu kelancaran tugas tim daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat tim daerah EPPD yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi. (5) Hasil EPPD yang dilakukan oleh Tim Daerah Provinsi dilaporkan kepada gubernur, berupa laporan hasil evaluasi untuk masing-masing kabupaten/kota. (6) Laporan hasil evaluasi untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh gubernur kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
