Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tim Nasional melakukan penentuan peringkat kinerja pemerintahan daerah secara nasional yang terdiri atas: a. peringkat kinerja provinsi; b. peringkat kinerja kabupaten; dan c. peringkat kinerja kota.
(2) Tim Nasional dalam melakukan penentuan peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan: a. menghitung nilai kinerja provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan indikator dan bobot yang telah ditentukan; dan b. melakukan pemeringkatan provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan skor dan status kinerja pemerintah daerah. (3) Peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional yang telah ditentukan oleh Tim Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Metode penghitungan nilai kinerja dan penentuan peringkat kinerja provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
