Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tim Nasional EPPD melakukan EPPD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun. (2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan unsur kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara; c. Kementerian Keuangan;
d. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan f. Badan Pusat Statistik. (3) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh badan hukum independen. (4) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri. (5) Tim Nasional dalam melakukan EPPD provinsi melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan provinsi; b. validasi terhadap hasil EPPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh tim daerah; c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah provinsi kepada Menteri; dan d. penyampaian hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah provinsi yang di evaluasi sebagai umpan balik. (6) Hasil EPPD yang dilakukan oleh Tim Nasional dilaporkan kepada Menteri berupa laporan hasil evaluasi masing- masing pemerintah daerah provinsi. (7) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
