PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD. (2) EPPD provinsi dilaksanakan oleh Tim Nasional yang dibentuk oleh Menteri dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) EPPD kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi berdasarkan penugasan dari gubernur. (4) Pelaksanaan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan membentuk Tim Daerah Provinsi.
