Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (2) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menilai: a. capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD; dan b. perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD. (3) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menilai capaian IKK dalam LPPD. (4) Penilaian capaian IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan: a. bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
b. bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan. (5) IKK dan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dirubah, ditambah dan/atau disempurnakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (6) Uraian indikator dan bobot nilai untuk indikator kinerja makro dan IKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
