Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara
keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing- masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (2) EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai sumber informasi utama. (3) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
