PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 23
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat. (2) RLPPD dipublikasikan paling sedikit melalui: a. 3 (tiga) media cetak harian dan/atau media online; b. papan pengumuman yang mudah diakses publik; dan c. website resmi pemerintah daerah. (3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
