PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyusunan RLPPD dilakukan oleh kelompok kerja khusus penyusunan RLPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) RLPPD disusun dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
