Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Blitar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
- Kabupaten Tulungagung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
- Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
- Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/ antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. www.peraturan.go.id 2018, No.1615
- Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas
daerah
Kabupaten
Blitar
dengan
Kabupaten
Tulungagung Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. pertigaan
batas
antara
Kabupaten
Blitar
dengan
Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri yang
ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 59' 51.857" LS
dan 111° 57' 24.260" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Kali Boto sampai pada
PBA 030 dengan koordinat 08° 00' 23.909" LS dan 111° 57'
28.873" BT, yang terletak di Desa Jaten Kecamatan
Wonodadi Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa
Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,
PBA 030 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Kali Boto sampai pada TK.02 dengan
koordinat 08⁰ 00' 32.135" LS dan 111⁰ 57' 23.459" BT,
TK.02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Boto sampai pada PABU 057 dengan
koordinat 08° 00' 50.807" LS dan 111° 57' 45.235" BT,
yang terletak di Desa Salam Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Padangan
Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung;
b. PABU 057 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Boto sampai pada TK.03 dengan
koordinat 08⁰ 01' 16.905" LS dan 111⁰ 58' 03.481" BT,
TK.03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Line) Kali Boto sampai pada PABU 056 dengan koordinat
08⁰ 01' 30.284" LS dan 111⁰ 58' 06.131" BT yang terletak
di Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
yang berbatasan dengan Desa Padangan Kecamatan
Ngantru Kabupaten Tulungagung;
c. PABU 056 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Boto sampai pada PABA 028 dengan
koordinat 08⁰ 01' 58.074" LS dan 111⁰ 58' 16.572" BT
yang terletak di Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Padangan
Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, PABA 028
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Kali Boto sampai pada TK.04 dengan koordinat 08⁰ 02'
13.453" LS dan 111⁰ 58' 15.536" BT, TK.04 selanjutnya ke
arah Tenggara sampai pada TK.05 dengan koordinat 08⁰
02' 37.007" LS dan 111⁰ 58' 20.935" BT, TK.05
selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan
koordinat 08⁰ 02' 45.035" LS dan 111⁰ 58' 42.352" BT,
TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07
dengan koordinat 08⁰ 03' 05.302" LS dan 111⁰ 59' 12.470"
BT, TK.07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Kali Boto sampai pada PABA 026 dengan
koordinat 08⁰ 03' 17.301" LS dan 111⁰ 59' 28.371" BT
yang terletak di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pucung
Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, PABA
026 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median
Line) sungai sampai pada PABU 053 dengan koordinat 08⁰
03' 30.796" LS dan 111⁰ 59' 38.138" BT yang terletak di
Desa Pakel Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung
yang berbatasan dengan Desa Wonodadi Kecamatan
Wonodadi Kabupaten Blitar;
d. PABU 053 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) sungai sampai pada TK.08 dengan koordinat
08⁰ 03' 53.121" LS dan 111⁰ 59' 45.562" BT, TK.08
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.09 dengan
koordinat 08⁰ 03' 59.542" LS dan 111⁰ 59' 44.711" BT,
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
TK.09 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.10
dengan koordinat 08⁰ 03' 59.610" LS dan 111⁰ 59' 38.743"
BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11
dengan koordinat 08⁰ 04' 04.494" LS dan 111⁰ 59' 38.276"
BT, TK.11 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.12
dengan koordinat 08⁰ 04' 04.367" LS dan 111⁰ 59' 37.622"
BT, TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.13 dengan koordinat 08⁰ 04' 00.900" LS dan 111⁰ 59'
35.600" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri
as (Median Line) jalan sampai pada TK.14 dengan
koordinat 08⁰ 04' 16.203" LS dan 111⁰ 59' 35.918" BT,
TK.14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median
Line) jalan sampai pada TK.15 dengan koordinat 08⁰ 04'
16.141" LS dan 111⁰ 59' 30.574" BT, TK.15 selanjutnya ke
arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai
pada PABA 024 dengan koordinat 08⁰ 04' 25.618" LS dan
111⁰ 59' 23.844" BT yang terletak di Desa Pakel
Kecamatan
Ngantru
Kabupaten
Tulungagung
yang
berbatasan dengan Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar, PABA 024 selanjutnya ke arah Barat
Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 08⁰ 04'
35.152" LS dan 111⁰ 59' 17.406" BT, TK.16 selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Brantas
sampai pada PABU 051 dengan koordinat 08⁰ 04' 49.336"
LS dan 111⁰ 59' 30.862" BT yang terletak di Desa
Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung
yang berbatasan dengan Desa Gandekan Kecamatan
Wonodadi Kabupaten Blitar;
e. PABU 051 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 023 dengan
koordinat 08⁰ 05' 25.887" LS dan 111⁰ 59' 57.443" BT
yang terletak di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Pulosari
Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 023
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Kali Brantas sampai pada PABU 050 dengan koordinat 08⁰
05' 49.783" LS dan 112⁰ 00' 22.013" BT yang terletak di
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung
yang berbatasan dengan Desa Kunir Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar;
f. PABU 050 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABA 022 dengan
koordinat 08⁰ 05' 39.327" LS dan 112⁰ 00' 32.296" BT
yang terletak di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Ngunut
Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 022
selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line)
Kali Brantas sampai pada PABA 021 dengan koordinat 08⁰
05' 46.055" LS dan 112⁰ 01' 34.375" BT yang terletak di
Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar
yang berbatasan dengan Desa Kaliwungu Kecamatan
Ngunut Kabupaten Tulungagung, PABA 021 selanjutnya
ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Brantas
sampai pada PABU 049 dengan koordinat 08⁰ 05' 56.951"
LS dan 112⁰ 01' 36.233" BT yang terletak di Desa
Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung
yang berbatasan dengan Desa Karanggayam Kecamatan
Srengat Kabupaten Blitar;
g. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABA 020 dengan
koordinat 08⁰ 06' 05.905" LS dan 112⁰ 02' 21.846" BT
yang terletak di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,
PABA 020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 048 dengan
koordinat 08⁰ 06' 21.940" LS dan 112⁰ 02' 33.607" BT
yang terletak di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan
Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa
Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;
h. PABU 048 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kali Brantas sampai pada PABU 047 dengan
koordinat 08⁰ 06' 35.528" LS dan 112⁰ 03' 16.056" BT
yang terletak di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa
Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;
i. PABU 047 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABA 019 dengan
koordinat 08⁰ 06' 32.682" LS dan 112⁰ 03' 25.020" BT
yang terletak di Desa Purwokerto Kecamatan Srengat
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Aryojeding
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA
019 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line)
Kali Brantas sampai pada PABU 046 dengan koordinat 08⁰
06' 51.918" LS dan 112⁰ 04' 07.169" BT yang terletak di
Desa
Aryojeding
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Purwokerto
Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;
j. PABU 046 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kali Brantas sampai pada PABA 018 dengan
koordinat 08⁰ 07' 03.693" LS dan 112⁰ 04' 39.950" BT
yang terletak di Desa Purwokerto Kecamatan Srengat
Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa Aryojeding
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, PABA
018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABU 045 dengan
koordinat 08⁰ 06' 43.364" LS dan 112⁰ 05' 28.072" BT
yang terletak di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan
Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa
Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;
k. PABU 045 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABA 017 dengan
koordinat 08⁰ 06' 43.645" LS dan 112⁰ 05' 58.426" BT
yang terletak di Desa Selokajang Kecamatan Srengat
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung, PABA 017 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada
PABA 016 dengan koordinat 08⁰ 06' 45.942" LS dan 112⁰
06' 03.684" BT yang terletak di Desa Selokajang
Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang berbatasan
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten Tulungagung, PABA 016 selanjutnya ke arah
Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brantas
sampai pada PABU 044 dengan koordinat 08⁰ 07' 07.271"
LS dan 112⁰ 06' 34.160" BT yang terletak di Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Bendosari
Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar;
l. PABU 044 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Kali Brantas sampai pada PABA 015 dengan
koordinat 08⁰ 07' 02.778" LS dan 112⁰ 06' 39.766" BT
yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung, PABA 015 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada
PABA 014 dengan koordinat 08⁰ 07' 23.783" LS dan 112⁰
07' 06.792" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan
Sanankulon Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung, PABA 014 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri as (Median Line) Kali Brantas sampai pada
PABA 013 dengan koordinat 08⁰ 07' 30.062" LS dan 112⁰
07' 23.950" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan
Sanankulon Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung, PABA 013 selanjutnya ke arah Selatan
sampai pada PABA 012 dengan koordinat 08⁰ 07' 35.114"
LS dan 112⁰ 07' 19.322" BT terletak di Desa Jimbe
Kecamatan
Kademangan
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rejotangan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung,
PABA
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 043 dengan
koordinat 08⁰ 07' 38.477" LS dan
112⁰ 07' 13.280" BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Jimbe
Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Rejotangan
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung;
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
m. PBU 043 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
mulut Goa Gunung Gamping yang ditandai oleh TK.16A
dengan koordinat 08° 07' 43.100" LS dan 112° 07' 10.100"
BT, TK.16A selanjutnya ke arah Selatan membagi dua Goa
Gamping sampai pada PBU 042 dengan koordinat 08⁰ 08'
10.097" LS dan 112⁰ 07' 07.589" BT yang terletak pada
batas Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar dengan Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan
Kabupaten Tulungagung;
n. PBU 042 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA
011 dengan koordinat 08⁰ 08' 42.935" LS dan 112⁰ 07'
07.483" BT yang terletak di Desa Jimbe Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan
Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten
Tulungagung, PABA 011 selanjutnya ke arah Selatan
sampai pada PBU 041 dengan koordinat 08⁰ 09' 07.043"
LS dan 112⁰ 07' 03.670" BT yang terletak pada batas Desa
Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar
dengan
Desa
Sumberagung
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten Tulungagung;
o. PBU 041 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA
010 dengan koordinat 08⁰ 09' 30.939" LS dan 112⁰ 06'
49.242" BT yang terletak pada batas Desa Plumpungrejo
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
Sumberagung
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung, PBA 010 selanjutnya ke arah Barat sampai
pada TK.17 dengan koordinat 08⁰ 09' 30.214" LS dan 112⁰
06' 13.150" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Barat Daya
sampai pada PBU 040 dengan koordinat 08⁰ 10' 13.455"
LS dan 112⁰ 05' 46.444" BT yang terletak pada batas Desa
Sumberjo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar
dengan Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten
Tulungagung;
p. PBU 040 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBA 009 dengan koordinat 08⁰ 10' 22.615" LS dan 112⁰
05' 39.482" BT yang terletak pada batas Desa Sumberjo
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung,
PBA 009 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PABA 008 dengan koordinat 08⁰ 11' 13.356" LS dan 112⁰
04' 32.590" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung,
PABA 008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU
039 dengan koordinat 08⁰ 11' 14.833" LS dan 112⁰ 04'
09.726" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung;
q. PBU 039 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
038 dengan koordinat 08⁰ 10' 36.948" LS dan 112⁰ 03'
51.930" BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung;
r.
PBU 038 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 037
dengan koordinat 08⁰ 10' 40.428" LS dan 112⁰ 03' 14.286"
BT yang terletak pada batas Desa Kebonsari Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Tanen
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung;
s. PBU 037 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 036
dengan koordinat 08⁰ 10' 32.660" LS dan 112⁰ 02' 28.871"
BT yang terletak pada batas Desa Maron Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa Sukorejo
Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung;
t.
PBU 036 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
035 dengan koordinat 08⁰ 10' 05.406" LS dan 112⁰ 01'
47.856" BT yang terletak pada batas Desa Maron
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan Desa
Sukorejo
Wetan
Kecamatan
Rejotangan
Kabupaten
Tulungagung;
u. PBU 035 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABA
007 dengan koordinat 08⁰ 10' 49.497" LS dan 112⁰ 01'
46.776" BT yang terletak di Desa Maron Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan
Desa
Demuk
Kecamatan
Pucanglaban
Kabupaten
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Tulungagung, PABA 007 selanjutnya ke arah Selatan
sampai pada PABA 006 dengan koordinat 08⁰ 11' 45.038"
LS dan 112⁰ 01' 31.839" BT yang terletak di Desa
Sumberdadap
Kecamatan
Pucanglaban
Kabupaten
Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Maron
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, PABA 006
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 034
dengan koordinat 08⁰ 12' 24.715" LS dan 112⁰ 01'
31.205" BT
yang terletak di Desa Panggungduwet
Kecamatan
Kademangan
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Sumberdadap
Kecamatan
Pucanglaban Kabupaten Tulungagung;
v. PABU 034 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.18
dengan koordinat 08⁰ 13' 34.488" LS dan 112⁰ 01'
19.074" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai
pada PBU 033 dengan koordinat 08⁰ 14' 14.729" LS dan
112⁰ 01' 33.842" BT yang terletak pada batas Desa
Pulerejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dengan
Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban Kabupaten
Tulungagung;
w. PBU 033 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PABA 004 dengan koordinat 08⁰ 14' 38.493" LS dan 112⁰
01' 27.434" BT yang terletak di Desa Pulerejo Kecamatan
Bakung Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Desa
Sumberbendo
Kecamatan
Pucanglaban
Kabupaten
Tulungagung, PABA 004 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABA 003
dengan koordinat 08⁰ 15' 15.537" LS dan 112⁰ 01' 33.339"
BT yang terletak di Desa Sumberbendo Kecamatan
Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan
dengan Desa Pulerejo Kecamatan Bakung Kabupaten
Blitar, PABA 003 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
as (Median Line) sungai sampai pada PABA 002 dengan
koordinat 08⁰ 15' 46.863" LS dan 112⁰ 01' 49.982" BT
yang
terletak
di
Desa
Pucanglaban
Kecamatan
Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berbatasan
dengan Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten
www.peraturan.go.id
2018, No.1615
Blitar, PABA 002 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri
as (Median Line) sungai sampai pada PABA 001 dengan
koordinat 08⁰ 16' 34.843" LS dan 112⁰ 01' 36.086" BT
yang terletak di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung
Kabupaten
Blitar
yang
berbatasan
dengan
Desa
Pucanglaban
Kecamatan
Pucanglaban
Kabupaten
Tulungagung, PABA 001 selanjutnya ke arah Selatan
sampai pada PBU 032 dengan koordinat 08⁰ 17' 19.728"
LS dan 112⁰ 01' 35.495" BT yang terletak pada batas Desa
Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dengan
Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten
Tulungagung;
x. PBU 032 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PABU 031 dengan koordinat 08⁰ 17' 59.440" LS dan 112⁰
02' 01.995" BT yang terletak di Desa Pucanglaban
Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang
berbatasan dengan Desa Plandirejo Kecamatan Bakung
Kabupaten Blitar; dan
y. PABU 031 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.19
dengan koordinat 08⁰ 18' 27.511" LS dan 112⁰ 02' 03.286"
BT, TK.19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU 030 dengan koordinat 08⁰ 18' 45.369" LS dan 112⁰
01' 41.278" BT yang terletak di batas Desa Plandirejo
Kecamatan
Bakung
Kabupaten
Blitar
dengan
Desa
Pucanglaban
Kecamatan
Pucanglaban
Kabupaten
Tulungagung.
Pasal 3
Posisi PBU, PBA, PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2018, No.1615
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No.1615
www.peraturan.go.id
