PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Blitar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
- Kabupaten Tulungagung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
- Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
- Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/ antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. www.peraturan.go.id 2018, No.1615
- Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
