Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian kebutuhan dasar oleh Pemerintah Daerah; b. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar; c. permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan kebutuhan dasar untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar; d. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan program dalam pemenuhan kebutuhan dasar; e. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan kebutuhan dasar; dan f. kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar. (2) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar; b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar; c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan kebutuhan dasar dalam rencana kerja tahunan; d. rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; dan e. kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan meliputi: a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan kebutuhan dasar; b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; c. tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar; d. strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; e. rencana program dan kegiatan serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang
disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; dan f. kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar. (4) Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan meliputi: a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; b. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar; dan c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar.
