PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD. (2) Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
