PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 7
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Perangkat Daerah menghitung Warga Negara penerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa yang telah tersedia. (2) Warga Negara penerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan: a. miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri; c. kondisi bencana; dan/atau d. kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
