PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Perangkat Daerah menghitung selisih kebutuhan terhadap ketersediaan barang dan/atau jasa dan sarana dan/atau prasarana berdasarkan jumlah Warga Negara penerima
dan Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis SPM. (2) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pihak Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
