Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup: a. jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal; dan b. jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia. (2) Pengumpulan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian target 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator penerima layanan setiap tahun. (3) Target dan Indikator penerima layanan setiap tahun dari masing-masing urusan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil pendataan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah pada ayat (2) diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
