PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan data; b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
