Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah provinsi terdiri atas: a. pendidikan menengah; b. pendidikan khusus; c. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; d. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi; e. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; f. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota; g. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; h. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi; i. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi;
j. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; k. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; l. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; m. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan n. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi. (2) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan kesetaraan; d. pelayanan kesehatan ibu hamil; e. pelayanan kesehatan ibu bersalin; f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g. pelayanan kesehatan balita; h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i. pelayanan kesehatan pada usia produktif; j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus); p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. (3) Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
