PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 10
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. (2) Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. (3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam APBD. (4) Dalam memastikan anggaran program dan kegiatan didasarkan pada rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
