PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Perangkat Daerah melaksanakan program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Perangkat Daerah MENETAPKAN target pencapaian program dan kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya.
