Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerjasama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat: a. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya. (3) Penyediaan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan Standar Teknis SPM. (4) Kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
