PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 13
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM secara nasional. (2) Gubernur berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di daerah provinsi. (3) Bupati/Wali Kota berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di daerah kabupaten/kota.
