PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 14
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM; dan b. penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM. (2) Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota.
