PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 15
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Tim Penerapan SPM daerah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. (2) Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab : gubernur; b. ketua : sekretaris daerah provinsi; c. wakil Ketua : kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi; d. sekretaris : kepala biro tata pemerintahan provinsi atau sebutan lain; dan e. anggota : kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah,
inspektorat, dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
