Pasal 16
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Tim Penerapan SPM daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkedudukan di biro tata pemerintahan provinsi atau sebutan lain. (2) Tim Penerapan SPM daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun rencana aksi penerapan SPM; b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam sosialisasi Standar Teknis dan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik; d. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; e. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam APBD provinsi; f. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; g. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di provinsi dan daerah kabupaten/kota; h. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota; i. melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; j. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan
penerapan dan pencapaian SPM di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi; dan k. mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya.
