PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 17
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Tim Penerapan SPM kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab : bupati/wali kota; b. ketua : sekretaris daerah kabupaten/kota; c. wakil ketua : kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota; d. sekretaris : kepala bagian tata pemerintahan kabupaten/kota atau sebutan lain; dan e. anggota : kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
