Pasal 18
BAB 3 — KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berkedudukan di bagian tata pemerintahan atau sebutan lain.
(2) Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun rencana aksi penerapan SPM; b. melakukan koordinasi penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; c. mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik; d. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; e. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam APBD kabupaten/kota; f. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk penerapan SPM daerah kabupaten/kota; g. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM daerah kabupaten/kota; h. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah kabupaten/kota; i. melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; j. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi; dan k. mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya.
