PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 19
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
