Pasal 20
BAB 5 — PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pelaporan Penerapan SPM dimuat dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Materi laporan Penerapan SPM paling sedikit memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. (3) Gubernur menyampaikan laporan SPM daerah provinsi dan rekapitulasi penerapan SPM daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (4) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan SPM daerah kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Format laporan Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
